Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 60 tahun 2012 tentang Pengesahaan Pertelaan, Akta Pemisahaan Rumah Susun dan Penerbitan Sertifikasi Laik Fungsi
Syarat Permohonan Baru :
NO |
Persyaratan |
1 |
fotokopi Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tentang Pengesahan Pertelaan |
2 |
fotokopi Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tentang Pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun |
3 |
Hasil pengujian teknis atas kelaikan fungsi dari bangunan beserta sarana dan prasarana penunjangnya dari konsultan yang berlisensi |
4 |
Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh) |
5 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
Syarat Permohonan Perpanjangan :
NO |
Persyaratan |
1 |
Scanan hasil test tanah* |
2 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
Waktu proses 7 Hari Kerja.
Biaya : Gratis