Informasi
Untuk Pendaftaran NIB dan Perizinan Berusaha dapat diajukan melalui aplikasi OSS-RBA
Surat Izin Praktik Bidan AJUKAN IZIN INI

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan

Syarat Permohonan Baru :
NO Persyaratan
1 Scanan KTP Asli Pemohon
2 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)
3 Scanan Ijazah Asli
4 Scanan Surat Keterangan sehat dari dokter
5 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah format JPG atau PNG
6 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
7 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah disahkan oleh Dinas LIngkungan Hidup (DLH) bagi yang praktik mandiri.
8 Scanan SIP asli Faskes yang pertama untuk pengajuan SIP Faskes yang Kedua
9 Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek untuk Praktek Mandiri
10 Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Faskes (wajib mencantumkan hari dan jam praktek untuk tenaga farmasi dan apoteker)
11 Scanan STR asli yang masih berlaku
12 FC SPPL bagi yang Praktek Mandiri
Syarat Permohonan Perpanjangan :
NO Persyaratan
1 Scanan KTP Asli Pemohon
2 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)
3 Scanan Ijazah Asli
4 Scanan Surat Keterangan sehat dari dokter
5 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah format JPG atau PNG
6 STR yang masih berlaku
7 SIP Pertama/kedua (Khusus untuk permohonan SIP Kedua/ketiga)
8 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah disahkan oleh Dinas LIngkungan Hidup (DLH) bagi yang praktik mandiri.
9 Scanan SIP Lama Asli
10 Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek untuk Praktek Mandiri
11 Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Faskes (wajib mencantumkan hari dan jam praktek untuk tenaga farmasi dan apoteker)

Waktu proses 5 Hari Kerja.

Gratis

DAFTAR PERIZINAN
Surat Izin Praktik Bidan (SIP Bidan)
Izin Klinik (Klinik)
SIP Dokter (SIP Dokter)
Surat Izin Praktik Dokter Internsip (SIP Dokter Internsip)
KKPR Non Berusaha (KKPR Non Berusaha)
Izin Reklame Tetap (Reklame Tetap)
Surat Izin Praktik Perawat (SIP Perawat)
Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
Izin Pendirian RPH Dan Usaha Pemotongan Hewan (Pendirian RPH Dan PH)
Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (Pengolahan Ikan)
Akta Pengesahan Pertelaan (Pertelaan)
Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Promo (Izin Promo)
Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (siptgm)
Surat Izin Praktik Fisioterapis (Fisioterapis)
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Surat Izin Praktik Tenaga Kefarmasian (SIPTTK)
Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR)
Surat Izin Praktik Perekam Medis (SIP-PM)
Surat Izin Praktik Psikologi Klinis (SIP-PK)
Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)
Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIP-RO)
Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIP-OT)
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Pelayaan Darah (SIP-TTPD)
Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIP-TW)
Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIP-AT)
Surat Izin Praktik Ahli Kesehatan Masyarakat (SIP-AKM)
Surat Izin Praktik Fisikawan Medis (SIP-FM)
Surat Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler (SIP-TKV)
Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA)
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz)
Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIPTS)
Surat Terdaftar Pengobat Tradisonal (STPT)
Surat Izin Praktik Entomolog Kesehatan (SIP Entomolog)
Surat Izin Praktik Mikrobiolog Kesehatan (SIP Mikrobiolog)
Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIP Teknisi Gigi)
Surat Izin Praktik Audiologis (SIP Audiologis)
Surat Izin Praktik Radioterapis (Radioterapis)
Surat Izin Praktik Ortotik Prostestis (SIP-OP)
Surat Izin Praktik Kesehatan Tradisonal (SIP Kesehatan Tradisonal)
Surat Keterangan Penelitian (SKP )
Izin Pendirian Satuan Pendidikan (SD dan SMP) (IPSP SD dan SMP)
Izin Pendirian Satuan Pendidikan PAUD (TK, TK Luar Biasa, KB, SPS, TPA) (IPSP PAUD)
Izin Pendirian Satuan Pendidikan NonFormal (LKP, Kelompok Belajar, PKBM) (IPSP NF)