Informasi
Untuk Pendaftaran NIB dan Perizinan Berusaha dapat diajukan melalui aplikasi OSS-RBA
Izin Optik AJUKAN IZIN INI

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Perizinan dan sertifikasi Bidang Kesehatan

Syarat Permohonan Baru :
NO Persyaratan
1 Scanan ijasah Refraksionis Optisien (RO) selaku penanggung jawab Optik
2 Scanan Izin Gangguan
3 Surat Pernyataan RO bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi PenanggungJawab Optik
4 Daftar Tenaga Profesi Kesehatan dan struktur Organisasi Pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsinya
5 Scanan Surat Izin Kerja RO dari Dinas Kesehatan
6 Denah Lokasi dan Denah Bangunan
7 Daftar Peralatan yang digunakan
8 Surat pernyataan tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku (bermaterai) Download contoh)
9 Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
10 Scanan KTP Asli Pemohon
11 Scanan Akte Pendirian dan NPWP bagi yang berbadan hukum
12 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)
13 Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID)
14 Izin Usaha yang diterbitkan oleh OSS
15 KTP Penanggung Jawab
Syarat Permohonan Perpanjangan :
NO Persyaratan
1 Keterangan lain yang diperlukan
2 Scanan akte pendirian Perusahaan dari Notaris (Apabila berbentukbadan hukum)
3 Bagi Pemohon perorangan diperlukan Riwayat pengalaman kerja yang disahkan oleh Pemimpin Instansi tempat Bekerja
4 Scanan ijasah Refraksionis Optisien (RO) selaku penanggung jawab Optik
5 Scanan Izin Gangguan
6 Surat Pernyataan RO bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi PenanggungJawab Optik
7 Daftar Tenaga Profesi Kesehatan dan struktur Organisasi Pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsinya
8 Scanan Surat Izin Kerja RO dari Dinas Kesehatan
9 Denah Lokasi dan Denah Bangunan
10 Daftar Peralatan yang digunakan
11 Surat pernyataan tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku (bermaterai) Download contoh)
12 Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
13 Scanan KTP Asli Pemohon
14 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)
15 Surat Izin Optik Lama
16 KTP Penanggung Jawab

Waktu proses 5 Hari Kerja.

Biaya : Gratis

DAFTAR PERIZINAN
Izin Optik (Optik)
Izin Klinik (Klinik)
SIP Dokter (SIP Dokter)
Surat Izin Praktik Dokter Internsip (SIP Dokter Internsip)
KKPR Non Berusaha (KKPR Non Berusaha)
Izin Reklame Tetap (Reklame Tetap)
Surat Izin Praktik Bidan (SIP Bidan)
Surat Izin Praktik Perawat (SIP Perawat)
Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
Izin Pendirian RPH Dan Usaha Pemotongan Hewan (Pendirian RPH Dan PH)
Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (Pengolahan Ikan)
Akta Pengesahan Pertelaan (Pertelaan)
Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Promo (Izin Promo)
Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (siptgm)
Surat Izin Praktik Fisioterapis (Fisioterapis)
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Surat Izin Praktik Tenaga Kefarmasian (SIPTTK)
Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR)
Surat Izin Praktik Perekam Medis (SIP-PM)
Surat Izin Praktik Psikologi Klinis (SIP-PK)
Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)
Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIP-RO)
Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIP-OT)
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Pelayaan Darah (SIP-TTPD)
Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIP-TW)
Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIP-AT)
Surat Izin Praktik Ahli Kesehatan Masyarakat (SIP-AKM)
Surat Izin Praktik Fisikawan Medis (SIP-FM)
Surat Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler (SIP-TKV)
Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA)
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz)
Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIPTS)
Surat Terdaftar Pengobat Tradisonal (STPT)
Surat Izin Praktik Entomolog Kesehatan (SIP Entomolog)
Surat Izin Praktik Mikrobiolog Kesehatan (SIP Mikrobiolog)
Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIP Teknisi Gigi)
Surat Izin Praktik Audiologis (SIP Audiologis)
Surat Izin Praktik Radioterapis (Radioterapis)
Surat Izin Praktik Ortotik Prostestis (SIP-OP)
Surat Izin Praktik Kesehatan Tradisonal (SIP Kesehatan Tradisonal)
Surat Keterangan Penelitian (SKP )
Izin Pendirian Satuan Pendidikan (SD dan SMP) (IPSP SD dan SMP)
Izin Pendirian Satuan Pendidikan PAUD (TK, TK Luar Biasa, KB, SPS, TPA) (IPSP PAUD)
Izin Pendirian Satuan Pendidikan NonFormal (LKP, Kelompok Belajar, PKBM) (IPSP NF)