Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Usaha Warnet
NO | Persyaratan |
---|---|
1 | Scanan HO/Pernyataan tetangga |
2 | Scanan KTP |
3 | Scanan sertifikat tanah /persetujuan pemilik rumah, apabila menyewa. |
4 | Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan dalam pengurusannya) |
5 | Untuk Badan Hukum Scanan NPWP dan Scanan akte pendirian perusahaan |
6 | Surat keterangan lain yang dibutuhkan |
7 | Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi standarisasi kelayakan, kewajiban dan larangan bermaterai Rp.10.000 (Download Contoh) |
8 | Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh) |