Peraturan Pememrintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Syarat Permohonan Baru :
NO |
Persyaratan |
1 |
Scanan Akte Pendirian, Perubahan bagi perusahaan yang berbadan hukum yang telah disahkan oleh institusi berwenang |
2 |
Scanan Izin Teknis |
3 |
Scanan KTP Penanggung Jawab Badan Usaha |
4 |
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
5 |
Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh) |
6 |
Scanan Prospektus Penawaran Waralaba |
7 |
File/Scanan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagai Pemberi Waralaba |
8 |
File/Scanan Tanda Bukti Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
dan |
9 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
10 |
Surat Perjanjian Waralaba |
Syarat Permohonan Perpanjangan :
NO |
Persyaratan |
1 |
Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh) |
2 |
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) lama |
3 |
Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaiakn 5 tahun sebelumnya |
4 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
Waktu proses 5 Hari Kerja.
Biaya : Gratis