Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan 84/2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.
Syarat Permohonan Baru :
NO |
Persyaratan |
1 |
photo copy surat kepemilikan tanah/keterangan kepemilikan pemakaian tanah |
2 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
3 |
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan |
4 |
SK Penetapan Kepala Sekolah oleh yayasan/lembaga penyelenggara sekolah |
5 |
Surat pernyataan/keterangan persetujuan pendirian sekolah dari masyarakat sekitar (diwakili oleh minimal 10 warga termasuk ketua RT dan ketua RW terdekat dengan sekolah) |
6 |
Surat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan, bermaterai cukup |
7 |
Surat pernyataan dari yayasan atau pendiri yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun kedepan, bermaterai cukup |
8 |
Scanan Rekening Bank |
9 |
Scanan ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan |
10 |
Foto gedung dan lingkungan sekolah |
11 |
Proposal izin pendirian PAUD |
12 |
Akte notaris pendirian yayasan/lembaga penyelengara PAUD (khusus untuk pengelola berbentuk yayasan/lembaga) |
13 |
Scanan fotokopi KTP Pendiri |
14 |
SK Penetapan Komite satuan PAUD formal oleh Kepala PAUD formal (hanya untuk izin PAUD Formal saja) |
Syarat Permohonan Perpanjangan :
NO |
Persyaratan |
1 |
photo copy surat kepemilikan tanah/keterangan kepemilikan pemakaian tanah |
2 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
3 |
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan |
4 |
SK Penetapan Kepala Sekolah oleh yayasan/lembaga penyelenggara sekolah |
5 |
Surat pernyataan/keterangan persetujuan pendirian sekolah dari masyarakat sekitar (diwakili oleh minimal 10 warga termasuk ketua RT dan ketua RW terdekat dengan sekolah) |
6 |
Surat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan, bermaterai cukup |
7 |
Surat pernyataan dari yayasan atau pendiri yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun kedepan, bermaterai cukup |
8 |
Scanan Rekening Bank |
9 |
Scanan ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan |
10 |
Foto gedung dan lingkungan sekolah |
11 |
Proposal izin pendirian PAUD |
12 |
Akte notaris pendirian yayasan/lembaga penyelengara PAUD (khusus untuk pengelola berbentuk yayasan/lembaga) |
13 |
Scanan fotokopi KTP Pendiri |
14 |
SK Penetapan Komite satuan PAUD formal oleh Kepala PAUD formal (hanya untuk izin PAUD Formal saja) |
Waktu proses 30 Hari Kerja.
Gratis