Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Setiap jenis permohonan perizinan memiliki persyaratan yang berbeda. Silakan klik tab yang tersedia untuk melihat daftar persyaratan sesuai kebutuhan Anda. Jika daftar tidak muncul atau kosong, berarti jenis permohonan tersebut tidak tersedia pada izin ini.
NO |
Persyaratan Permohonan Baru |
1 |
Scanan KTP |
2 |
Photo berwarna |
3 |
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan Pertanian dan Kelautan Kota Pekalongan |
4 |
Daftar nama pekerja yang berhubungan dengan daging dan hasil ikatanya disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Berwenang/Pemerintah |
5 |
Daftar sarana dan prasarana: tempat penyediaan,penympanan,peralatan,serta pengangkutan daging dan hasil ikatanya |
6 |
Surat Pernyataan bersedia memenuhi peraturan perundang-undangan yang brlaku diatas materai Rp.10.000 |
7 |
Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh) |
8 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
NO |
Persyaratan Permohonan Perpanjangan |
1 |
Scanan KTP |
2 |
Photo berwarna |
3 |
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan Pertanian dan Kelautan Kota Pekalongan |
4 |
Daftar nama pekerja yang berhubungan dengan daging dan hasil ikatanya disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Berwenang/Pemerintah |
5 |
Daftar sarana dan prasarana: tempat penyediaan,penympanan,peralatan,serta pengangkutan daging dan hasil ikatanya |
6 |
Surat Pernyataan bersedia memenuhi peraturan perundang-undangan yang brlaku diatas materai Rp.10.000 |
7 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
NO |
Persyaratan Permohonan Perubahan |
1 |
Scanan KTP |
2 |
Photo berwarna |
3 |
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan Pertanian dan Kelautan Kota Pekalongan |
4 |
Daftar nama pekerja yang berhubungan dengan daging dan hasil ikatanya disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Berwenang/Pemerintah |
5 |
Daftar sarana dan prasarana: tempat penyediaan,penympanan,peralatan,serta pengangkutan daging dan hasil ikatanya |
6 |
Surat Pernyataan bersedia memenuhi peraturan perundang-undangan yang brlaku diatas materai Rp.10.000 |
7 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
NO |
Persyaratan Permohonan Pencabutan/Penutupan |
Tidak ada syarat |
Waktu proses 5 Hari Kerja.
Biaya : Gratis