Undang-undang Nonor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang
Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
Syarat Permohonan Baru :
NO |
Persyaratan |
1 |
Scanan KTP Asli Pemohon |
2 |
Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan dalam pengurusannya) |
3 |
Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh) |
4 |
Scanan Sertifikat (SHM / SHGB / SHGU / SHP / Wakaf / HPL) atau jika sertifikat dalam proses menyertakan peta bidang resmi dari kantor pertanahan ATR/BPN |
5 |
Gambar/Foto Lokasi Lahan yang Dimohon |
6 |
Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan ATR/BPN |
Syarat Permohonan Perpanjangan :
NO |
Persyaratan |
Tidak ada syarat |
Waktu proses 10 Hari Kerja.
Gratis