Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 60 tahun 2012 tentang Pengesahaan Pertelaan, Akta Pemisahaan Rumah Susun dan Penerbitan Sertifikasi Laik Fungsi
Setiap jenis permohonan perizinan memiliki persyaratan yang berbeda. Silakan klik tab yang tersedia untuk melihat daftar persyaratan sesuai kebutuhan Anda. Jika daftar tidak muncul atau kosong, berarti jenis permohonan tersebut tidak tersedia pada izin ini.
NO |
Persyaratan Permohonan Baru |
1 |
Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan |
2 |
copy Akte Pendirian Perusahaan |
3 |
copy Sertifikat Tanah |
4 |
gambar Rencana Tapak/Site plan |
5 |
copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) |
6 |
gambar Pertelaan |
7 |
uraian Pertelaan |
8 |
akta Pemisahan Rumah Susun |
9 |
Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh) |
10 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
NO |
Persyaratan Permohonan Perpanjangan |
1 |
Scanan hasil test tanah* |
2 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
NO |
Persyaratan Permohonan Perubahan |
1 |
Scanan hasil test tanah* |
NO |
Persyaratan Permohonan Pencabutan/Penutupan |
Tidak ada syarat |
Waktu proses 0 Hari Kerja.
Gratis