Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Syarat Permohonan Baru :
NO |
Persyaratan |
1 |
Scanan KTP |
2 |
Photo berwarna |
3 |
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan Pertanian dan Kelautan Kota Pekalongan |
4 |
Daftar nama pekerja yang berhubungan dengan daging dan hasil ikatanya disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Berwenang/Pemerintah |
5 |
Daftar sarana dan prasarana: tempat penyediaan,penympanan,peralatan,serta pengangkutan daging dan hasil ikatanya |
6 |
Surat Pernyataan bersedia memenuhi peraturan perundang-undangan yang brlaku diatas materai Rp.10.000 |
7 |
Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh) |
8 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
Syarat Permohonan Perpanjangan :
NO |
Persyaratan |
1 |
Scanan KTP |
2 |
Photo berwarna |
3 |
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan Pertanian dan Kelautan Kota Pekalongan |
4 |
Daftar nama pekerja yang berhubungan dengan daging dan hasil ikatanya disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Berwenang/Pemerintah |
5 |
Daftar sarana dan prasarana: tempat penyediaan,penympanan,peralatan,serta pengangkutan daging dan hasil ikatanya |
6 |
Surat Pernyataan bersedia memenuhi peraturan perundang-undangan yang brlaku diatas materai Rp.10.000 |
7 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
Waktu proses 5 Hari Kerja.
Biaya : Gratis