- Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor PM.86/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
Syarat Permohonan Baru :
NO |
Persyaratan |
1 |
Scanan HO (bagi perusahaan yang berdampak lingkungan) |
2 |
Scanan KTP Direktur/Ketua/Pemilik |
3 |
Scanan NPWP (untuk perusahaan yang berbadan hukum). |
4 |
Keterangan lain yang diperlukan |
5 |
Mengisi Formulir Permohonan |
6 |
Scanan Status Tempat Usaha (Sertifikat/sewa/kontrak) |
7 |
Materai Rp. 10.000,- |
8 |
Keterangan dari Kelurahan/Kecamatan Setempat |
9 |
Izin Usaha / Izin Teknis Akte Perubahan |
10 |
Scanan Akte Pendirian, Perubahan bagi perusahaan yang berbadan hukum yang telah disahkan oleh institusi berwenang |
11 |
Scanan Akte Pengesahan dari Kementrian Kehakiman ( Akte Pendirian, Akte Perubahan ) Khusus PT |
12 |
Scanan Akte Perubahan semua Badan Hukum ( PT. CV ) |
13 |
Scanan Pendirian disahkan Perindagkop ( Khusus Koperasi ) |
14 |
Scanan RAT terbaru ( Khusus Koperasi ) |
15 |
Scanan Neraca untuk semua badan Badan Hukum ( PT, CV, Koperasi, FA ) |
16 |
Scanan Izin Teknis |
17 |
Foto 4x6 berwarna (tiap bidang 2 lembar) |
18 |
Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh) |
19 |
Scanan NPWP |
20 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
Syarat Permohonan Perpanjangan :
NO |
Persyaratan |
1 |
Scanan KTP |
Waktu proses 10 Hari Kerja.
Biaya : Gratis