Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan 84/2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.
Syarat Permohonan Baru :
NO |
Persyaratan |
1 |
Scanan KTP Asli Pemohon |
2 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
3 |
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan |
4 |
Proposal izin pendirian sekolah |
5 |
Akte notaris dan AHU pendirian yayasan/lembaga penyelengara sekolah |
6 |
Surat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan, bermaterai cukup |
7 |
Surat pernyataan dari yayasan atau pendiri yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun kedepan, bermaterai cukup |
8 |
Scanan Rekening Bank |
9 |
Scanan ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan |
10 |
Foto gedung dan lingkungan sekolah |
11 |
Scanan keterangan kepemilikan tanah dan/atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama minimal 3 (tiga) tahun |
Syarat Permohonan Perpanjangan :
NO |
Persyaratan |
1 |
Scanan KTP Asli Pemohon |
2 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
3 |
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan |
4 |
Proposal izin pendirian sekolah |
5 |
Akte notaris dan AHU pendirian yayasan/lembaga penyelengara sekolah |
6 |
Surat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan, bermaterai cukup |
7 |
Surat pernyataan dari yayasan atau pendiri yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun kedepan, bermaterai cukup |
8 |
Scanan Rekening Bank |
9 |
Scanan ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan |
10 |
Foto gedung dan lingkungan sekolah |
11 |
Scanan keterangan kepemilikan tanah dan/atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama minimal 3 (tiga) tahun |
Waktu proses 30 Hari Kerja.
Gratis