Informasi
Untuk Pendaftaran NIB dan Perizinan Berusaha dapat diajukan melalui aplikasi OSS-RBA
Izin Pendirian Satuan Pendidikan NonFormal (LKP, Kelompok Belajar, PKBM) AJUKAN IZIN INI

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan 84/2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Syarat Permohonan Baru :
NO Persyaratan
1 Scanan KTP Asli Pemohon
2 Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID)
3 Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
4 Proposal izin pendirian sekolah
5 Akte notaris dan AHU pendirian yayasan/lembaga penyelengara sekolah
6 Surat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan, bermaterai cukup
7 Surat pernyataan dari yayasan atau pendiri yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun kedepan, bermaterai cukup
8 Scanan Rekening Bank
9 Scanan ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Foto gedung dan lingkungan sekolah
11 Scanan keterangan kepemilikan tanah dan/atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama minimal 3 (tiga) tahun
Syarat Permohonan Perpanjangan :
NO Persyaratan
1 Scanan KTP Asli Pemohon
2 Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID)
3 Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
4 Proposal izin pendirian sekolah
5 Akte notaris dan AHU pendirian yayasan/lembaga penyelengara sekolah
6 Surat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan, bermaterai cukup
7 Surat pernyataan dari yayasan atau pendiri yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun kedepan, bermaterai cukup
8 Scanan Rekening Bank
9 Scanan ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Foto gedung dan lingkungan sekolah
11 Scanan keterangan kepemilikan tanah dan/atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama minimal 3 (tiga) tahun

Waktu proses 30 Hari Kerja.

Gratis

DAFTAR PERIZINAN
Izin Pendirian Satuan Pendidikan NonFormal (LKP, Kelompok Belajar, PKBM) (IPSP NF)
Izin Klinik (Klinik)
SIP Dokter (SIP Dokter)
Surat Izin Praktik Dokter Internsip (SIP Dokter Internsip)
KKPR Non Berusaha (KKPR Non Berusaha)
Izin Reklame Tetap (Reklame Tetap)
Surat Izin Praktik Bidan (SIP Bidan)
Surat Izin Praktik Perawat (SIP Perawat)
Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
Izin Pendirian RPH Dan Usaha Pemotongan Hewan (Pendirian RPH Dan PH)
Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (Pengolahan Ikan)
Akta Pengesahan Pertelaan (Pertelaan)
Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Promo (Izin Promo)
Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (siptgm)
Surat Izin Praktik Fisioterapis (Fisioterapis)
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Surat Izin Praktik Tenaga Kefarmasian (SIPTTK)
Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR)
Surat Izin Praktik Perekam Medis (SIP-PM)
Surat Izin Praktik Psikologi Klinis (SIP-PK)
Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)
Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIP-RO)
Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIP-OT)
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Pelayaan Darah (SIP-TTPD)
Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIP-TW)
Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIP-AT)
Surat Izin Praktik Ahli Kesehatan Masyarakat (SIP-AKM)
Surat Izin Praktik Fisikawan Medis (SIP-FM)
Surat Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler (SIP-TKV)
Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA)
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz)
Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIPTS)
Surat Terdaftar Pengobat Tradisonal (STPT)
Surat Izin Praktik Entomolog Kesehatan (SIP Entomolog)
Surat Izin Praktik Mikrobiolog Kesehatan (SIP Mikrobiolog)
Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIP Teknisi Gigi)
Surat Izin Praktik Audiologis (SIP Audiologis)
Surat Izin Praktik Radioterapis (Radioterapis)
Surat Izin Praktik Ortotik Prostestis (SIP-OP)
Surat Izin Praktik Kesehatan Tradisonal (SIP Kesehatan Tradisonal)
Surat Keterangan Penelitian (SKP )
Izin Pendirian Satuan Pendidikan (SD dan SMP) (IPSP SD dan SMP)
Izin Pendirian Satuan Pendidikan PAUD (TK, TK Luar Biasa, KB, SPS, TPA) (IPSP PAUD)