Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Izin Perubahan Pengunaan Tanah
Setiap jenis permohonan perizinan memiliki persyaratan yang berbeda. Silakan klik tab yang tersedia untuk melihat daftar persyaratan sesuai kebutuhan Anda. Jika daftar tidak muncul atau kosong, berarti jenis permohonan tersebut tidak tersedia pada izin ini.
NO |
Persyaratan Permohonan Baru |
1 |
Keterangan lain yang diperlukan |
2 |
Scanan identitas pemohon dan atau pemegang kuasanya yang masih berlaku |
3 |
Scanan tanda bukti hak atas tanah atau bukti penguasaan tanah |
4 |
Surat kuasa bermaterai cukup jika dikuasakan |
5 |
Denah lokasi yang dimohonkan |
6 |
Scanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir |
7 |
Scanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan hukum |
8 |
Surat Keterangan Rencana Pemanfaatan Ruang dari DPU Kota Pekalongan |
9 |
Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari DINPERPA Kota Pekalongan |
10 |
Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kota Pekalongan |
NO |
Persyaratan Permohonan Perpanjangan |
1 |
Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kota Pekalongan |
2 |
SK Lama |
NO |
Persyaratan Permohonan Perubahan |
Tidak ada syarat |
NO |
Persyaratan Permohonan Pencabutan/Penutupan |
Tidak ada syarat |
Waktu proses 10 Hari Kerja.
Biaya : Gratis