Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan 36/2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Setiap jenis permohonan perizinan memiliki persyaratan yang berbeda. Silakan klik tab yang tersedia untuk melihat daftar persyaratan sesuai kebutuhan Anda. Jika daftar tidak muncul atau kosong, berarti jenis permohonan tersebut tidak tersedia pada izin ini.
NO |
Persyaratan Permohonan Baru |
1 |
Scanan KTP |
2 |
Scanan Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak |
3 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
4 |
Proposal izin pendirian sekolah |
5 |
Akte notaris dan AHU pendirian yayasan/lembaga penyelengara sekolah |
6 |
Surat pernyataan/keterangan persetujuan pendirian sekolah dari masyarakat sekitar (diwakili oleh minimal 10 warga termasuk ketua RT dan ketua RW terdekat dengan sekolah) |
7 |
Surat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan, bermaterai cukup |
8 |
Surat pernyataan dari yayasan atau pendiri yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun kedepan, bermaterai cukup |
9 |
Scanan Rekening Bank |
10 |
Scanan ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan |
11 |
Foto gedung dan lingkungan sekolah |
NO |
Persyaratan Permohonan Perpanjangan |
Tidak ada syarat |
NO |
Persyaratan Permohonan Perubahan |
1 |
Scanan KTP Asli Pemohon |
2 |
Surat Permohonan Perubahan yang diinginkan |
3 |
Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
4 |
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan |
5 |
Proposal izin pendirian sekolah |
6 |
Akte notaris dan AHU pendirian yayasan/lembaga penyelengara sekolah |
7 |
Surat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan, bermaterai cukup |
8 |
Surat pernyataan dari yayasan atau pendiri yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun kedepan, bermaterai cukup |
9 |
Scanan Rekening Bank |
10 |
Scanan ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan |
11 |
Foto gedung dan lingkungan sekolah |
12 |
Scanan keterangan kepemilikan tanah dan/atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama minimal 3 (tiga) tahun |
13 |
SK Izin Lama |
NO |
Persyaratan Permohonan Pencabutan/Penutupan |
1 |
Scanan fotokopi KTP Pendiri |
2 |
Surat Pemberitahuan Penutupan Satuan Pendidikan Dari Dinas Pendidikan |
3 |
SK Izin Lama |
4 |
Surat permohonan penutupan satuan pendidikan (bermaterai 10.000) |
5 |
Pencabutan/penghapusan KBLI di NIB |
Waktu proses 30 Hari Kerja.
Gratis